YESAYA       
Edisi YESAYA   |   Bunda Maria   |   Santa & Santo   |   Doa & Devosi   |   Serba-Serbi Iman Katolik   |   Artikel   |   Suara Gembala   |   Warta eRKa   |   Yang Menarik & Yang Lucu   |   Anda Bertanya, Kami Menjawab
Paroki Gembala Yang Baik



GEREJA GEMBALA YANG BAIK

Jl. Jemur Andayani X/14,
Surabaya 60237
Phone : (031) 8413301
Fax    : (031) 8418787

Romo Paroki:
Rm. Remigius Ismael Sene, SVD



PERAYAAN EKARISTI:

Hari Sabtu
Sore
17.30
Hari Minggu
Pagi
05.30
07.30
Sore
17.00
19.15
Hari Biasa
Pagi
05.30
Sore
17.30


Gereja Roh Kudus

GEREJA ROH KUDUS

Jl.  Raya I Gusti Ngurah Rai no. 97
Purimas - Rungkut
Surabaya 60294
Phone : (031) 8792426
Fax    : (031) 8792427

Romo Paroki:
Rm. Gregorius Kaha, SVD
Rm. Yosep Bukubala, SVD

PERAYAAN EKARISTI:

Hari Sabtu
Sore
17.30
Hari Minggu
Pagi
07.30
Sore
17.30
Jumat Pertama
Sore
18.00
Hari Biasa
Pagi
05.30


Apabila Bapak / Ibu / Saudara / Saudari ingin membantu pekerjaan Tuhan membangun GEREJA ROH KUDUS dapat dikirimkan melalui AC: Bank Mandiri Cabang Rungkut Megah Surabaya: 141.0001088335, a.n. A.J. Mudaljono / Rm. Remigius Ismael Sene, SVD atau BCA Rungkut Surabaya, AC: 8220355200 a.n. A.J. Mudaljono / Rm. Remigius Ismael Sene, SVD.

Untuk pembangunan Balai Paroki GEREJA ROH KUDUS silakan transfer ke: BCA No. Rekening 822.0434444 a.n. Gregorius Kaha, SVD / F.X. Budhi Setiawan N.

"Apapun yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia" (Kolose 3:23).

  Pemberkatan Gereja Katolik Roh Kudus ~ sebuah catatan kenangan
oleh Rm. Gregorius Kaha, SVD
  In Memoriam Rm Johannes Maria Heijne SVD
  Informasi Pelayanan Sakramen di Paroki Gembala Yang Baik

 INFORMASI DARI SEKRETARIAT PAROKI
1. Baptisan Balita
Jadwal pelaksanaan: Sabtu kedua dan Sabtu keempat dalam bulan. Satu hari sebelumnya (hari Jumat) dilaksanakan pembinaan / pengarahan bagi kedua orangtua dan wali baptis pada pukul 16.00-17.00 di Balai Paroki. Baptisan dilaksanakan pada hari Sabtu Pk. 16.00. Jika salah seorang tidak hadir dalam pembinaan / pengarahan, pelaksanaan baptis ditunda.
Minta surat pengantar / formulir pendaftaran dari Ketua Lingkungan dilampiri fotocopy surat nikah Gereja Katolik, kemudian diserahkan ke Sekretariat Paroki selambat-lambatnya satu hari sebelum pembinaan / pengarahan.
Segera setelah dibaptis, Surat Baptis dapat langsung diterima.

2. Baptisan Remaja / Dewasa
Jadwal pelaksanaan: Malam Paska dan Malam Natal. Pendaftaran dan dimulainya pembinaan akan diumumkan melalui lembar Warta Paroki dan pengumuman gereja setelah Paska dan Natal.
Tempat pembinaan di ruang SLTP St. Carolus, JI. Jemur Andayani XXI, setiap hari minggu Pk. 09.30.

3. Penerimaan Komuni Pertama
Jadwal pelaksanaan: setahun sekali pada Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus (biasanya dalam bulan Juni).
Pengumuman pendaftaran pada bulan Desember melalui lembar Warta Paroki dan pengumuman gereja. Pelaksanaan pembinaan dimulai pada bulan Januari.
Syarat: warga Paroki Gembala Yang Baik; kelas IV SD; pendaftaran pada Ketua Lingkungan; mengisi formulir pendaftaran dan pernyataan serta melampirkan fotocopy surat baptis.

4. Penerimaan Sakramen Krisma / Penguatan
Jadwal pelaksanaan: setiap dua tahun sekali (pada tahun genap). Kepastian tanggal dan bulan menunggu jadwal Bapa Uskup.
Pengumuman pendaftaran akan diumumkan dua bulan sebelum dimulainya pembinaan awal melalui lembar Warta Paroki dan pengumuman gereja.
Syarat: warga Paroki Gembala Yang Baik; minimal kelas 3 SLTP; menyerahkan Surat Baptis baru / diperbaharui.

5. Penerimaan Sakramen Perkawinan
Minta Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan (Paroki GYB) tempat tinggal calon mempelai wanita beragama Katolik. Bila calon mempelai wanita beragama non-Katolik, statusnya ikut calon mempelai pria yang beragama Katolik (Paroki GYB). Bila keduanya beragama Katolik dan tinggal di Paroki GYB, diperlukan surat pengantar dari Ketua Lingkungan masing-masing.
Mendaftarkan diri kepada Romo Paroki 3 (tiga) bulan sebelum hari pernikahan.
Setelah mendaftar ke Romo Paroki dan Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan di-acc oleh Romo Paroki, surat pengantar tsb diserahkan ke Sekretariat Paroki untuk dicatat dalam Buku Pendaftaran Pernikahan dan didaftar sebagai peserta Kursus Persiapan Pernikahan.

Penjelasan Mengenai Kursus Persiapan Pernikahan:
Kursus dilaksanakan setiap dua bulan sekali; pada hari Minggu pertama, kedua dan ketiga.
Kursus dilaksanakan di Hening Griya, JI. Jemur Andayani XVII / 20, lantai 2.
Kursus dimulai pk. 08.00 - 13.00 tepat (diharap sudah hadir pada pk. 07.45).
Pasfoto masing-masing dua lembar ukuran 3 x 4, hitam putih atau berwarna .
Biaya kursus Rp. 50.000,- / pasang.
Peserta dari luar Paroki Gembala Yang Baik (St. Yohanes Pemandi, Salib Suci, Sakramen Mahakudus) diharap membawa Surat Pengantar dari paroki.
Calon pasangan wajib mengikuti kursus secara lengkap sesuai jadwal tersebut di atas. Sertifikat kursus akan diserahkan setelah pelaksanaan kursus minggu ketiga selesai.
Selama mengikuti kursus dapat dilaksanakan Penyelidikan Kanonik / Hukum Gereja (seyogyanya mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan imam paroki).
Pasangan Seiman / Katolik:
Membawa Surat Baptis yang sudah diperbaharui asli dan fotocopy 1 (satu) lembar.
Membawa 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan.
Membawa 1 (satu) lembar foto berpasangan ukuran 4 x 6, hitam putih atau berwarna.
Membawa masing-masing 1 (satu) lembar pasfoto ukuran 3 x 3 (untuk Buku Keluarga Kita).
Menyerahkan data saksi pernikahan gereja dilampiri fotocopy surat nikah gerejani.

Pasangan Beda Gereja / Beda Agama (Katolik - Protestan / Katolik - Non-Kristen:
Pihak yang beragama Katolik lihat pasangan seiman / Katolik.
Pihak beragama Katolik dan pihak non-Katolik:
Menandatangani formulir Perjanjian Pihak Katolik. Bagi calon mempelai beragama Kristen Protestan hendaknya dilampiri fotocopy surat baptisnya.
Mengisi Surat Keterangan Status Liber dan ditandatangani oleh dua orang saksi (boleh beragama Katolik atau beragama lain); kedua saksi tersebut menyatakan benar-benar mengetahui bahwa calon mempelai (yang beragama non-Katolik) belum pernah menikah selain akan menikah dengan calon pasangannya (beragama Katolik), dilampiri fotocopy KTP saksi.
Perjanjian Pihak Katolik dan Surat Keterangan Status Liber ini diperlukan untuk mengurus Dispensasi / Izin Pernikahan Beda Gereja / Agama ke Keuskupan.
Menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai.
Calon mempelai yang belum berusia 21 tahun hendaknya melampirkan surat pernyataan dari orangtuanya, yang menyatakan tidak berkeberatan anaknya akan menikah secara Katolik.